loading...
Samira Farahnaz alias Doker Detektif (Doktif). Foto/Ravie Mulia Wardani.
TANGERANG - Samira Farahnaz alias Dokter Detektif ( Doktif ) selaku pelapor kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang Undang Kesehatan terhadap Dokter Richard Lee (DRL) ikut kecewa dengan ketidakhadiran saksi fakta dan ahli dalam persidangan hari ini, Kamis (20/8/2026).
Doktif menilai, absennya saksi menghambat jalannya proses hukum. Ia pun memberikan peringatan keras bahwa pihak pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tegas jika para saksi terus-menerus mangkir dari panggilan.
Baca juga: Richard Lee Pertanyakan Surat Resmi Kematian Salah Satu Saksi Kunci
"Ya Doktif juga lumayan kecewa ya, sebenarnya sih hadir saja supaya cepat selesai. Kalau Doktif sih dukung saksi-saksi yang segera hadir, segera datang," ujar Doktif saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, hari ini.
Terkait adanya kabar yang menyebutkan salah satu saksi telah meninggal dunia, Doktif menanggapi dengan skeptis. Ia menekankan perlunya bukti otentik berupa surat keterangan resmi agar informasi tersebut tidak dianggap sebagai upaya untuk menghindari kewajiban hukum.


















































