loading...
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) pemeran film dewasa di Bali. Foto/SindoNews
BALI - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen Bonnie Blue. Keempat orang itu dinilai melanggar ketertiban umum.
Mereka yang dideportasi di antaranya Tia Emma Bellinger alias Bonnie Blue (26), LAJ (27), INL (24) dan JJT (26). Keputusan menjatuhkan sanksi administratif itu dilakukan usai putusan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kepala Kantor Ngurah Rai Winarko menjelaskan hasil pemeriksaan keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival). Namun, mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata.
Baca juga: Overstay dan Terlibat Kasus Narkoba, WNA Rusia Ngamuk di Kantor Imigrasi Ngurah Rai
"Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian. Sementara untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan," tegas Winarko.
Winarko menjelaskan Bonnie Blue Cs telah dideportasi sejak Jumat (12/12) kemarin melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Nama keempat orang itu juga dicantumkan dalam daftar penangkalan.
"Komitmen Menjaga Bali Penindakan ini merupakan bukti sinergitas kuat antara Polri dan Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum. Kedua instansi menegaskan komitmennya untuk memastikan wisatawan menghormati hukum, adat, dan kearifan lokal Bali," sambungnya.
(cip)














































