Imigrasi Surabaya Gagalkan Keberangkatan 18 Calon Haji Ilegal, Korban Rugi hingga Rp290 Juta

3 weeks ago 11

loading...

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggagalkan upaya keberangkatan 18 calon jemaah haji yang hendak melakukan ibadah haji secara ilegal atau nonprosedural. Foto/SiindoNews

SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggagalkan upaya keberangkatan 18 calon jemaah haji yang hendak melakukan ibadah haji secara ilegal atau nonprosedural. Para calon jemaah menggunakan berbagai modus seperti berpura-pura berwisata ke Malaysia hingga mengaku kembali bekerja di Arab Saudi menggunakan iqomah dan visa kerja.

Adapun, dari jumlah keseluruhan jemaah yang dicegah ke Tanah Suci, delapan orang merupakan laki-laki dan 10 perempuan, yang berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia. Beberapa di antaranya diketahui telah membayar biaya antara Rp200 juta hingga Rp290 juta kepada pihak tertentu untuk pengurusan tiket, hotel, visa, tasreh, dan nusuk.

Petugas bahkan menemukan adanya penumpang yang telah masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) dan sebelumnya pernah ditunda keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta karena dugaan serupa.

Baca juga: Menilik Perjuangan 'Sapu Jagat' Kawal Jemaah Disabilitas di Makkah

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto menyatakan pihaknya terus memperkuat pelayanan keimigrasian dalam penyelenggaraan ibadah haji melalui penerapan layanan Makkah Route di Embarkasi Surabaya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |