loading...
Imigrasi menangkap WNA asal China berinisial XP di Tabanan, Balikarena diduga terlibat tindak pidana penipuan sebesar Rp28,5 miliar sejak September 2014. Foto/Ist
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap warga negara asing (WNA) asal China berinisial XP di Tabanan, Bali pada 10 Juli 2025. Penangkapan tersebut lantaran yang bersangkutan diduga terlibat tindak pidana penipuan di China dengan total kerugian sebesar 12.698.600 RMB atau sekitar Rp28,5 miliar sejak September 2014.
Selain diduga melakukan penipuan, XP juga ternyata tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.
Baca juga: Kantor Imigrasi Semarang Deportasi 31 WNA, Terbanyak China
Dia didakwa bersalah atas kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou, China pada 21 Januari 2015.









































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5121036/original/092982600_1738673422-kike-vega-F2qh3yjz6Jk-unsplash.jpg)







