Inilah 9 Jenderal TNI Purnawirawan yang Gugat Polda Metro Jaya soal Ijazah Jokowi

4 weeks ago 17

loading...

Mayjen TNI (Purn) Soenarko bersama 8 Jenderal TNI Purnawirawan, 6 Perwira Menengah TNI Purnawirawan dan 2 warga sipil mengajukan gugatan Citizen Lawsuit terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke PN Jaksel terkait ijazah Jokowi. Foto/Felldy Asyla Utama

JAKARTA - Sembilan Jenderal TNI Purnawirawan mengajukan gugatan perdata terhadap Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui mekanisme Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Sembilan Jenderal ini tergabung dalam 17 warga yang menggugat dugaan kelalaian dan kesalahan dalam penerapan hukum terkait penanganan perkara dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Sembilan purnawirawan jenderal tersebut yakni mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, Laksma TNI (Purn) Drg Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, dan Brigjen TNI (Purn) Jumadi.

Baca juga: 9 Jenderal TNI Purnawirawan Gugat Polda Metro ke PN Jaksel terkait Kasus Ijazah Jokowi

Selain purnawirawan Jenderal TNI, terdapat juga enam Perwira Menengah (Pamen) TNI Purnawirawan yang turut menggugat. Mereka yaitu Kolonel TNI (Purn) Kusumastono, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel Laut (Purn) Hasnan, Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono, dan Kolonel (Purn) Sopandi Ali.

Read Entire Article
Prestasi | | | |