loading...
Roy Suryo belum bisa memastikan apakah akan mengambil langkah hukum lanjutan melalui praperadilan atas sah atau tidaknya dirinya ditetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Danandaya Aria Putra
JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo belum bisa memastikan apakah akan mengambil langkah hukum lanjutan melalui praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Dia akan lebih dulu membahas bersama rekan-rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Langkah hukumnya tunggu. Tunggu semuanya, apalagi saya tentu tidak bisa berbicara sendiri," kata Roy saat ditemui wartawan di depan Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).
Selain Roy Suryo, Polda Metro Jaya juga menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi. Roy mengaku selain berembuk dengan para tersangka lain, dia juga akan mengikuti nasihat tim pengacara untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada," ujarnya.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Di sisi lain, Roy menegaskan bahwa penetapan tersangka ini bukan bicara soal kecewa atau tidak, melainkan sikap adil atau tidak atas kebebasan penelitian yang ia lakukan terhadap dokumen ijazah Jokowi.
"Nggak ada (kecewa), ini bukan soal kecewa, ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Itu saja ya," katanya.




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5346325/original/077488300_1757583633-portrait-young-woman-being-confident-with-her-acne.jpg)










































