loading...
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026). Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut siap menjalani sidang perdana untuk pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Sebelum persidangan dimulai, Gus Yaqut memohon doa.
"Doakan saja persidangan ini nanti berjalan baik, lancar gitu ya. Doakan semua yang benar akan kelihatan," kata Gus Yaqut di ruang sidang, Selasa (11/8/2026).
Baca juga: Masuki Ruang Sidang Tipikor, Gus Yaqut Disambut Selawat Asyghil
Gus Yaqut memasuki Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta pukul 09.21 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Setibanya di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, sejumlah simpatisan Gus Yaqut sudah bersiap di sana. Mereka kompak melantunkan Selawat Asyghil saat melihat Gus Yaqut di dalam ruang sidang.
Selain Gus Yaqut, terdapat tiga terdakwa lainnya yakni mantan stafsus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan dalam surat dakwaan akan dijelaskan peran-peran dari masing-masing terdakwa.
"JPU tentu akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian atau penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai peran dan perbuatan yang diduga dilakukan," ujar Budi.
(jon)


















































