loading...
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan siap memberikan keterangan dalam perkara PHPU Pilpres 2024. Foto/SindoNews
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) menyampaikan siap memberikan keterangan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, dalam nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana dan pemohon lainnya.
Diketahui sidang dengan agenda mendengarkan keterangan termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan relawan Gibran dijadwalkan berlangsung pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB.
"Insyallah siap. Sudah kami siapkan keterangan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dikutip Rabu (23/9/2026).
Baca juga: Penggugat Menduga Ada Manipulatif Aturan Pencalonan Gibran, MK Cecar KPU
Adapun gugatan ini dilayangkan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya, lantaran menduga ada manipulasi aturan di dalam Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU No 19 tahun 2023. Aturan itu ditujukan untuk meloloskan Gibran lolos menjadi peserta Pilpres 2024.


















































