loading...
Sidang gugatan praperadilan terkait upaya penggeledahan, penyitaan barang bukti hingga penetapan tersangka terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan terkait upaya penggeledahan, penyitaan barang bukti hingga penetapan tersangka terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika gugatannya dikabulkan majelis hakim maka penggeledahan dan penyitaan aset batal demi hukum.
“Apabila gugatan Febrie dikabulkan, maka upaya hukum penyitaan dan penggeledahan aset batal demi hukum,” Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, Jumat (21/8/2026)
Jika hal itu terjadi maka penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam mengusut kasus tersebut. Jika Febrie memenangkan gugatan praperadilan tersebut dan penyidik masih memiliki bukti pendukung yang cukup, maka aset tersebut bisa dijadikan sebagai alat bukti.
Baca juga: Ahli Hukum Anggap Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah
"Ya tentu saja jika Sprindik satu dibatalkan maka bisa dilakukan dengan Sprindik baru. Jika ada bukti pendukung yang cukup bahwa maka aset itu sebagai alat bukti," ujarnya.


















































