Kabar Gembira untuk Warga Jakarta, Bayar Pajak Kini Lebih Ringan dan Mudah!

2 weeks ago 19

loading...

Foto: Dok. Sindonews

Punya tunggakan pajak di Jakarta? Atau merasa prosedur pengurusan pajak itu rumit dan membingungkan? Kabar baik datang dari Balai Kota! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan aturan baru yang sangat menguntungkan warga, khususnya para Wajib Pajak.

Aturan baru itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025. Intinya, Pergub ini hadir sebagai "payung besar" yang mengatur segala hal tentang keringanan, diskon, hingga pembebasan pajak daerah di Jakarta. Bahkan, denda atau sanksi administrasi pajak pun kini bisa ikut dapat keringanan!

Kenapa Aturan Ini Penting?
Selama ini, aturan keringanan pajak tersebar di banyak tempat. Nah, Pergub 27/2025 ini menyatukan semuanya. Tujuannya jelas: membuat mekanisme keringanan pajak jadi lebih sederhana, transparan, dan pastinya gampang dipahami oleh siapa saja.

Pergub ini mencakup tiga hal utama yang bisa Anda nikmati:

1. Diskon atas pokok pajak (nilai utama pajak).
2. Pengurangan atau pembebasan penuh pokok pajak.
3. Pengurangan atau pembebasan sanksi administrasi (denda).

Read Entire Article
Prestasi | | | |