loading...
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bakal mengambil langkah tegas untuk mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menegaskan bakal mengambil langkah tegas untuk mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina . Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Pihaknya akan melakukan tindakan eksekusi bila sudah melihat Silfester. "Kami tegas ketika nanti ada ya kita ambil. Langkah-langkah hukum yang tegas bisa dipastikan," ujar Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
Baca juga: Terlalu Berbelit, Kejaksaan Dinilai Tumpul Eksekusi Silfester Matutina
Saat disinggung kuasa hukum Silfester yang menyebut langkah eksekusi telah kedaluwarsa, Anang tak ambil pusing. Pihaknya memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan terhadap Silfester.
"Itu pendapatnya penasihat hukum wajar-wajar saja. Kita juga punya dasar, ada aturannya KUHAP. Silakan saja berpendapat," kata Anang.
Dia mempersilakan kuasa hukum melayangkan Peninjauan Kembali (PK). Namun, dia mengingatkan bahwa syarat pengajuan PK harus dihadiri oleh terpidana.
"Kalau memang benar mau PK, ajukan aja PK. Tapi, syarat PK harus hadir yang bersangkutan, tidak bisa diwakili," ujarnya.
(jon)















































