loading...
Kapuspen Kejagung Anang Supriatna menyatakan Kejagung meyakini videografer Amsal Sitepu bersalah dalam kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini videografer Amsal Sitepu bersalah dalam kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kejagung mempersilahkan Amsal mengajukan pleodi untuk membuktikan tak bersalah dalam perkara itu.
Kapuspen Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, sedianya nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp1,8 miliar dengan beberapa para terdakwa. Ia berkata, masing-masing terdakwa mengajukan proposal proyek dengan nilai berbeda.
Baca juga: Komisi III DPR Berharap Hakim Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu
"Ada yang dilakukan oleh CV Simalem Agrotechno Farm dengan JGSE selaku tersangka, terus ada CV Area Persada Perdana. Yang pertama yang saya sebut, sudah ditetapkan tersangka, tapi masuk DPO (daftar pencarian orang atau buron). Itu total kerugian dari pengitungan PPKP, itu Rp1,1 miliar," ungkap Anang saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).


















































