loading...
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan pencekalan terhadap seluruh tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang termasuk Roy Suryo sebagai tersangka di kasus tersebut.
"Benar, delapan orang yang dicekal untuk (tidak) ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota. Karena status yang bersangkutan adalah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).
Budi menjelaskan, pencekalan itu diajukan setelah delapan orang tersebut berstatus sebagai tersangka. Hal ini untuk memastikan mereka tidak melarikan diri keluar negeri selama proses penyidikan berjalan.
"Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," ujar dia.
Baca Juga: Roy Suryo Cs Walk Out dari Pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri













































