Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Aliran Uang dari PIHK ke Oknum Kemenag

4 hours ago 3

loading...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji . Hal itu dilakukan tim penyidik Lembaga Antirasuah saat memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag, Eri Kusmar (EK) hari ini.

"Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Budi menjelaskan, pihaknya masih terus memastikan kerugian negara akibat perkara tersebut dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ratusan PIHK di sejumlah daerah pun telah dimintai keterangan.

Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Lima Direktur Biro Perjalanan di Yogyakarta

"Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan KN (kerugian negara)-nya," ujarnya.

"Dari berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya," sambungnya.

(rca)

Read Entire Article
Prestasi | | | |