loading...
Tim kuasa hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menilai replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengakomodasi sejumlah fakta penting yang telah terungkap di persidangan. Foto/istimewa
SLEMAN - Tim kuasa hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menilai replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengakomodasi sejumlah fakta penting yang telah terungkap di persidangan.
Achiel Suyanto, ketua tim pembela, menyebut jaksa tidak melihat secara menyeluruh hasil olah tempat kejadian perkara serta keterangan para ahli yang menunjukkan adanya kontribusi kelalaian dari pihak korban.
Achiel menilai replik yang dibacakan jaksa sekadar mengulang tuntutan, tanpa menanggapi argumentasi detail yang telah dituangkan dalam pledoi. Dalam pembelaannya, tim hukum menegaskan Christiano tidak mengemudi secara ugal-ugalan, tidak dalam pengaruh alkohol, dan bahkan telah berusaha menghindari tabrakan.
“Kami berharap majelis hakim menilai perkara ini secara adil berdasarkan seluruh alat bukti di persidangan,” ujar Achiel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, dikutip Jumat (31/10/2025).














































