loading...
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian mengungkap, pihaknya meminta keterangan dari Polda Metro Jaya terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta keterangan dari Polda Metro Jaya terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Total ada 15 pertanyaan yang diajukan ke Polda Metro Jaya.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian menyebut permintaan keterangan tersebut berlangsung 3 jam terhadap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin.
“Hari ini kita mendapat keterangan kurang lebih 3 jam dari Polda Metro Jaya, terkait apa yang mereka lakukan, penyelidikan yang sudah dilakukan dan langkah-langkah yang akan dilakukan ke depan oleh Polda Metro Jaya. (yang diperiksa) Direktur Kriminal Umum dan beberapa stafnya,” kata Saurlin, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Membaca Teror Dalam Lanskap Hukum, Kekuasaan, dan Ingatan
Menurut Saurlin, pihaknya telah mendapatkan banyak informasi pada saat permintaan keterangan dari Polda Metro Jaya. “Kami juga sudah mendapatkan informasi banyak hal dari Polda Metro Jaya. Seperti rilis yang sudah disampaikan oleh Polda Metro Jaya, terkonfirmasi bahwa mereka dari BAIS, dari pihak TNI. Dan saat ini mereka sedang ditahan oleh pihak TNI, para pelaku,” ujarnya.


















































