loading...
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah mengajukan lima orang kepada keimigrasian untuk dilakukan tindakan pencekalan. Pencekalan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pajak pada tahun 2016-2020.
"Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).
Kelima orang yang dicekal tersebut yakni Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono, dan Karl Layman. Kemudian, Heru Budijanto Prabowo dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
Soal pengajuan pencekalan ini juga telah dibenarkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. "Betul dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut," ujar Agus saat dihubungi wartawan.
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri
Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah melakukan penggeledahan sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan kasus ini terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.
















































