loading...
Kejagung didesak untuk segera mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terpidana Silfester Matutina. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terpidana Silfester Matutina . Silfester merupakan terpidana dalam kasus kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
"Kami mendesak Kejaksaan RI untuk secepatnya melakukan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina serta juga Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan tugasnya dalam mengawasi kinerja dan perilaku jaksa secara serius," ujar Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza, Minggu (12/10/2025).
Menurut Bhatara, Komisi Kejaksaan selaku pengawas eksternal telah turut serta gagal dalam melaksanakan tugas dalam melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.
Baca juga: Roy Suryo Cs Minta Silfester Matutina Dijadikan DPO, Ini Respons Kejagung
Pada kasus Silfester Matutina ini, Komisi Kejaksaan justeru seolah turut serta dalam mengaminkan langkah kejaksaan dalam mengulur-ulur pelaksanaan eksekusi.