loading...
Kejagung menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina subholding dan KKKS mencapai Rp285 triliun. Foto/Ilustrasi/Ist
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan jumlah kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023 mencapai lebih dari Rp285 triliun.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers penetapan sembilan tersangka baru dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka baru yakni Muhammad Riza Chalid pada Kamis (10/7/2025) malam.
Baca juga: Ini Peran Riza Chalid Dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
"Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp285.017.731.964.389," kata Qohar.
"Ini terdapat dari dua komponen yang pertama kerugian keuangan negara, yang kedua adalah kerugian perekonomian negara," sambungnya.