Kejagung Optimistis Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

1 week ago 10

loading...

Tim Hukum Kejagung Roy Riady menyampaikan keterangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025). Foto/Ari Sandita

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan atas permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Senin, 12 Oktober 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis bakal memenangkan praperadilan tersebut.

"Kami sangat optimis," ujar perwakilan Tim Hukum Kejagung Roy Riady kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, salah satu poinnya karena penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim yang dilakukan penyidik Kejagung telah berdasarkan hukum dan sah menurut hukum. Penetapan Nadiem sebagai tersangka bahkan tak hanya didasarkan pada dua alat bukti minimum saja, tapi empat alat bukti, baik keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga barang bukti yang disita.

"Jadi ada empat alat bukti sah dan relevan berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan," katanya.

Baca Juga: Kubu Nadiem Makarim Siapkan Kesimpulan Praperadilan Besok

Read Entire Article
Prestasi | | | |