loading...
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan perkembangan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada entitas perusahaan tahun 2008 hingga 2025. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada entitas perusahaan tahun 2008hingga2025. Penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan saksi AJ selaku partner owner pada Kantor Akuntan Publik JCdR.
"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 2 ASN Pajak Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Kerugian Negara Rp2 Triliun
Anang menyebut, proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.


















































