loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memproses status buron Jurist Tan setelah tiga kali mangkir dari panggilan. Foto/menpan.go.id
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memproses status buron Jurist Tan setelah tiga kali mangkir dari panggilan. Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu segera dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ).
"(Penetapan status DPO) on process, kan sudah panggilan ketiga. Berarti kan tinggal, mungkin dalam waktu dekat nanti kami kabari pastinya. Yang jelas, on process," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek, Kejagung tengah fokus melakukan pemeriksaan, salah satunya terhadap Jurist Tan. Terlebih, dia hingga pemanggilan ketiga masih tak kunjung datang.
Baca juga: Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan Kembali Mangkir Panggilan Kejagung di Kasus Korupsi Chromebook