Kejagung Sita Tanah Aset Bos Sritex, Nilainya hingga Rp20 Miliar

6 days ago 11

loading...

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto. Foto/Instagram Kejagung

JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto berupa tanah seluas 2 hektare. Adapun nilai aset milik mantan Dirut Sritex itu mencapai Rp20 miliar.

"Itu tersangka Iwan Setiawan Rukminto. Kalau nggak salah saya hampir Rp20 miliar ke atas," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Dia menjelaskan, penyitaan aset 6 bidang tanah seluas 20.027 meter persegi itu dilakukan penyidik Kejagung pada Selasa, 7 Oktober 2025. Tak hanya tanah, tapi juga bangunan berupa vila milik tersangka Iwan tersebut.

Baca juga: Kejagung Minta Pengacara Hadirkan Silfester Matutina: Katanya kan Ada di Jakarta

Read Entire Article
Prestasi | | | |