Kejagung Teken MoU Penyadapan dengan Operator Seluler, Komisi III DPR Terkejut

6 hours ago 5

loading...

Komisi III DPR akan mengundang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membahas MoU Kejagung dengan operator seluler soal penyadapan. Foto/Dok Sindo

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil mengaku terkejut mengetahui Kejaksaan Agung (Kejagung) meneken nota kesepahaman (MoU) kerja sama soal penyadapan dengan operator jaringan seluler. Komisi III DPR pun berharap bisa segera digelar rapat kerja membahas hal ini.

Nasir mengaku terkejut ketika mendengar adanya MoU antara Kejaksaan Agung dan operator seluler terkait penyadapan. Ia mengatakan belum melihat isi MoU tersebut dan mengaku akan mendorong Komisi III untuk segera meminta klarifikasi resmi.

"Mudah-mudahan awal Juli ini kami bisa mengundang Kejaksaan Agung. Salah satu agendanya tentu untuk meminta penjelasan terkait nota kesepahaman ini," kata Nasir dalam keterangannya, dikutip Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Kejagung Teken MoU dengan Operator Soal Penyadapan, Puan: Perhatikan Hak Perlindungan Data Pribadi

Di sisi lain, legislator PKS itu mengingatkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-VIII/2010, penyadapan wajib diatur melalui undang-undang khusus yang hingga kini masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR.

Read Entire Article
Prestasi | | | |