loading...
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho melarang penggunaan sirene dan strobo, khususnya pada waktu sore hingga malam serta saat azan berkumandang. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan adanya evaluasi penggunaan sirene dan strobo, khususnya pada waktu sore hingga malam serta saat azan berkumandang. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat.
“Sebetulnya kan berawal dari aspirasi masyarakat tentang penggunaan strobo pada saat pengawalan. Terus kami tanggapi dengan positif, akan kita evaluasi dan bahkan kita bekukan pada pengawalan-pengawalan tertentu,” kata Agus saat dihubungi, Sabtu (20/9/2025).
Ia menyebutkan, meski aturan memperbolehkan penggunaan sirene dan strobo, penerapannya di wilayah perkotaan dinilai mengganggu pengguna jalan. Oleh karena itu, evaluasi dilakukan secara selektif.