loading...
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengaku kecewa eksepsinya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM) tidak dapat diterima Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan eksepsi mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem mengaku kecewa, ia tetap menghormati putusan yang dijatuhkan.
"Bukan keputusan yang saya harapkan, tapi saya menghormati proses hukum," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta usai persidangan, Senin (12/1/2026).
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Dalam kesempatan tersebut, Nadiem juga menyinggung Google yang sudah buka suara perihal pengadaan yang dimaksud.
"Alhamdulillah seperti yang teman-teman tahu, Alhamdulillah, google sudah buka suara. dan sudah menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan," ujarnya












































