loading...
Kadispenad Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana menyebut persidangan Serka N dan Kopda FH tersangka penculikan dan pembunuhan Kacab bank berlangsung terbuka. Foto/Danandaya Aria Putra
JAKARTA - Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) telah menetapkan Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37). Kedua oknum prajurit itu hingga saat ini masih diperiksa intensif oleh Pomdam Jaya.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana menyebut bahwa persidangan untuk mengadili kedua tersangka ini akan dilaksanakan secara terbuka.
Baca juga: Kopda FH Diduga Terima Rp95 Juta untuk Operasional Tim Penculik Kacab Bank
"Sidang di pengadilan militer dilaksanakan secara terbuka," kata Wahyu kepada wartawan di Monas, Sabtu (20/9/2025).
Adapun Wahyu menjelaskan, setelah pelaku selesai diperiksa sebagai tersangka, Pomdam Jaya akan melimpahkan berkas prajurit tersebut ke oditur militer. Jika berkas tersangka dirasa sudah lengkap, selanjutnya oditur militer akan melimpahkan ke pengadilan militer.
"Nah nanti tahapannya lagi auditor punya waktu dua minggu untuk membuat asesmen atas berkas itu. Apabila ada yang kurang sempurnakan dikembalikan lagi. Kalau sudah lengkap, auditor melimpahkan kepada pengadilan militer," tuturnya.
Baca juga: 2 Prajurit Kopassus Tersangka Pembunuhan Kacab Bank Ditahan di Rutan Maximum Security