loading...
Konferensi Pers Membaca Suara Publik tentang SPMB membahas mengenai pelaksanaan SPMB 2025. Foto/Istimewa.
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025-2026 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Perubahan ini untuk menciptakan sistem penerimaan yang lebih adil dan transparan.
Perubahan ini mencakup penggunaan sistem domisili alih-alih zonasi, serta penekanan pada prinsip keadilan, kemudahan akses, dan pemerataan pendidikan.
Baca juga: Evaluasi SPMB 2025, Komisi X DPR Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
Direktur Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikdasmen Winner Jihad Akbar mengakui masih banyak kekurangan dari SPMB yang baru dimulai pada pertengahan tahun ini. Ini menjadi Pekerjaan Rumah dari Kemendikdasmen agar di masa yang akan datang SPMB bisa lebih baik lagi.
“Kalau kita lihat contohnya sekolah yang masih banyak tidak memenuhi kualitas yang sama alias masih timpang, ada juga sekolah yang belum ada layanan internet di daerah tersebut. Ini tentu masalah yang harus dicari solusinya. Pemerintah akan berusaha meningkatkan kualitas sekolah dan juga guru supaya tidak terjadi ketimpangan kualitas,” katanya pada Konferensi Pers Membaca Suara Publik tentang SPMB, melalui siaran pers, Kamis (2/10/2025).