loading...
Kemendikdasmen menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Foto/BKHM.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen ) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) . Regulasi yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dan berlaku sejak 6 Februari 2026 ini menggantikan aturan serupa tahun 2025.
Permendikdasmen ini memuat sejumlah penguatan yakni penggunaan dana yang lebih terarah, afirmasi lebih kuat bagi sekolah di daerah terpencil, serta sistem pelaporan yang lebih ketat dan terukur.
Baca juga: TKA Matematika SD 2026: 3 Soal yang Wajib Dipelajari Lengkap Jadwal dan Materinya
“Dana BOSP adalah investasi negara untuk memastikan setiap anak Indonesia, dari kota hingga daerah terpencil mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan setara. Aturan baru ini memperkuat kepercayaan kepada satuan pendidikan sekaligus mempertegas tanggung jawab pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel”, ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, melalui siaran pers, Senin (2/3/2026).
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur tiga jenis dana operasional: Dana BOP PAUD untuk pendidikan anak usia dini, Dana BOS untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, serta Dana BOP Kesetaraan untuk program Paket A, B, dan C.
Baca juga: Siswi SDN Cikini 01 Antusias Dapat Buku Bacaan Baru dari MNC Peduli: Petualangan Baru


















































