loading...
Ilustrasi advokat. Foto/Istimewa
JAKARTA - Komisi III DPR bersama pemerintah sepakat mengatur hak impunitas advokat dalam Panja Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ). Dengan begitu, advokat tidak dapat dituntut dalam menjalankan tugas profesinya.
Kesepakatan itu diambil dari Rapat Kerja Komisi III DPR dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mulanya menyampaikan bahwa hak impunitas ini diakomodir setelah mendapatkan masukan dari berbagai advokat saat rapat dengar pendapat umum (RDPU).
"Kemarin sudah melakukan RDPU dengan berbagai pihak, banyak juga dari organisasi advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang menyampaikan soal impunitas advokat yang perlu dietgaskan di KUHAP juga, jadi bukan hanya di UU Advokat tapi juga di KUHAP," kata Habiburokhman.
Baca juga: DPR-Pemerintah Mulai Bahas RUU KUHAP, Bakal Dikebut hingga Akhir Juli
Legislator Gerindra itu mengatakan saat RDPU itu, semua fraksi menyetujui untuk mengakomodir hak impunitas advokat. Dia mengatakan hak impunitas advokat itu akan diatur dalam Pasal 140 ayat 2.
"Bunyinya seperti ini, 'advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan'," ujarnya.