Ketua KPK Anggap KUHAP Baru Tidak Terlalu Banyak Pengaruhnya

1 week ago 21

loading...

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. Foto/Nur Khabibi

BOGOR - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Setyo Budiyanto merespons Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR , Selasa (18/11/2025). Menurut dia, pengesahan RUU tersebut tidak banyak berpengaruh terhadap kinerja lembaganya.

"Menurut saya sih nggak terlalu banyak pengaruhnya ya gitu, karena kan itu ya memedomani bahwa itu asasi daripada para pihak yang diperiksa dan itu menyangkut masalah teknik dan praktik ajalah, nggak akan banyak berpengaruh," kata Setyo yang dikutip Rabu (19/11/2025).

"Kemudian masalah penyadapan, kami juga punya aturan, segala sesuatu yang dilakukan dalam proses penyadapan kita pertanggungjawabkan ke Dewas gitu, kita matikan kalau memang sudah tidak ada prosesnya, segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses-proses yang dilakukan oleh penyidik," sambungnya.

Baca juga: KUHAP yang Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Kendati begitu, Setyo menyatakan Biro Hukum akan menelaah untuk menentukan mana saja yang harus dilakukan KPK. "Ya mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya undang-undang hukum acara pidana yang pertama," ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. UU KUHAP yang baru bakal berlaku mulai awal 2026.

Read Entire Article
Prestasi | | | |