Khozinudin Ingatkan Pengacara Silfester Matutina Bisa Dijerat Pasal Obstruction of Justice

6 hours ago 4

loading...

Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengingatkan bahwa kuasa hukum Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina bisa dijerat pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengingatkan bahwa kuasa hukum Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina bisa dijerat pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Khozinudin menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menetapkan Silfester Matutina masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Upaya ini menurutnya bisa menjadi jalan keluar untuk mengeksekusi Silfester. Khozinudin awalnya menyinggung Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna yang malah meminta Silfester untuk menyerahkan diri ketimbang melakukan upaya paksa. Padahal, kata dia, Kejagung diberikan kewenangan untuk mengeksekusi.

"Selemah itukah institusi Kejaksaan Agung? Lalu sebenarnya kan bisa dilakukan upaya, yakni tetapkan DPO. Kalau rakyat dilibatkan dalam persoalan ini diminta dengan penetapan DPO, cepat selesai ini. Hari ini DPO, besok langsung ketemu. Cuma kenapa itu tidak dilakukan?" ujar Khozinudin dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (14/10/2025).

Baca juga: Hamid Awaluddin Tegaskan Tidak Ada Permohonan Maaf Silfester Matutina kepada JK

Read Entire Article
Prestasi | | | |