Kinerja Kejagung Kembalikan Uang Negara Rp13,25 Triliun Diapresiasi DPR

9 hours ago 5

loading...

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp13,255 triliun terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang sudah disita Kejagung ke negara. Foto: Arif Julianto

JAKARTA - Kinerja Kejaksaan Agung ( Kejagung ) yang bisa mengembalikan kerugian negara dari korupsi CPO dengan nilai pengembalian mencapai Rp13,25 triliun diapresiasi oleh Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Menurut Nasir, apa yang dilakukan Kejagung patut dicontoh.

“Langkah itu harus diikuti pula oleh institusi penegak hukum lainnya. Karena itu butuh sarana dan prasarana yang modern untuk bisa melacak mereka yang disangkakan sebagai pelaku korupsi. Sehingga ketika mereka berstatus tersangka, aparat penegak hukum bisa melacak,” kata Nasir, Jumat (31/10/2025).

Dia menambahkan, termasuk dalam konteks kerja sama internasional untuk mengejar aset yang dibawa ke luar negeri. “Jadi sebenarnya tidak mudah mengejar aset korupsi. Apalagi yang sudah dibawa ke luar negeri, dan sudah diubah bentuknya jadi ini atau itu,” tuturnya.

Baca juga: Pakar Hukum: Langkah Kejagung Eksekusi Pengembalian Rp13 Triliun Sudah Tepat

Read Entire Article
Prestasi | | | |