loading...
Tiga kader PPP kembali melayangkan gugatan ke PTUN dan PN Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kisruh internal PPP masih terus bergulir usai Muktamar PPP pada 27 September 2025. Hasil Muktamar yang mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP terus menuai protes dan penolakan kader di berbagai daerah lantaran dianggap menyalahi aturan dan mekanisme Muktamar.
Wujud penolakan tersebut juga berlanjut ke pengadilan. Pada 2 Oktober 2025 PPP Malaysia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakpus. Kemudian, 3 November 2025 ke PTUN Jakarta. Namun kedua Gugatan tersebut dicabut setelah pengadilan menolak eksepsi tergugat Mardiono.
Upaya hukum belum berhenti setelah dicabutnya gugatan PPP Malaysia tersebut. Gugatan baru dilayangkan oleh M. Thobahul Aftoni Ketua DPP PPP masa bakti 2020-2025, Subadri Ushuludin Ketua DPW PPP Banten dan Ahmad Syaeful Ketua DPC PPP Kota Tegal.
Baca juga: Muswil X PPP Sulut Jadi Momentum Perkuat Persatuan dan Konsolidasi Partai
Gugatan dilayangkan ke PTUN pada tanggal 26 Desember 2025 dengan nomor perkara 444/G/2025/PTUN.JKT dan ke PN Jakpus dengan nomor perkara 926/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.Jkt.Pst.
“Kami sudah ajukan gugatan kembali ke PTUN dan sudah persidangan sudah dimulai pada 7 Januari 2026 dan alhamdulillah lolos desmissal dan memenuhi syarat untuk ditempuh persidangan selanjutnya,” ujar Toni, Kamis (8/1/2026).
Lihat video: Dualisme PPP Berakhir, Mardiono Jadi Ketum dan Agus Suparmanto Waketum
Penggugat menilai tergugat dalam hal ini keputusan Menteri Hukum terhadap SK tanggal 1 Oktober 2025 dan 6 Oktober 2025 bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Baik (AAUPB). Pasal 1 angka 17 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ("UU Administrasi Pemerintahan") menjelaskan definisi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (yang selanjutnya disingkat "AAUPB") dan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan.














































