loading...
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melayangkan gugatan uji materiil terhadap UU No 3/2025 tentang TNI ke MK, (Kamis 23/10/2025). Mereka mengajukan gugatan untuk mendorong reformasi di tubuh TNI. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melayangkan uji materiil terhadap UU No 3/2025 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Mereka mengajukan gugatan untuk mendorong reformasi di tubuh TNI.
Permohonan diajukan delapan pihak. Mereka terdiri terdiri dari lima organisasi masyarakat sipil, tiga perorangan, dan dua mahasiswa. Lima organisasi masyarakat sipil itu adalah Imparsial, YLBHI, KontraS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan LBH APIK Jakarta. Baca juga: MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Pejabat Negara
"Kami hari ini memasukkan permohonan uji materiil terhadap beberapa ketentuan pasal dalam UU No 3/2025 tentang Perubahan UU No 34/2004 tentang TNI ," kata Fadhil Alfathan, perwakilan dari LBH Jakarta, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Uji materiil ini kelanjutkan dari uji formil yang sebelumnya telah diajukan dan diputus kalah oleh MK. Ada sejumlah pasal di undang-undang tersebut yang digugat. "Pasal 7 ayat 2 huruf B angka 9 dan 15, itu intinya soal operasi militer selain perang yang membuka ruang bagi militer untuk membantu pemerintah daerah," ujarnya.
"Kami nilai disitu perlu diuji karena tidak ada batasan hukum yang jelas soal itu kemudian yang angka 15 adalah TNI diberi ruang untuk membantu menanggulangi ancaman siber," tuturnya melanjutkan.















































