Komisi III dan Pemerintah Sepakat Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam CCTV di RKUHAP

2 hours ago 3

loading...

Panja Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati RKUHAP mengatur pemeriksaan tersangka wajib direkam kamera pengawas. Foto/SindoNews.

JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Revisi tersebut mengatur kewajiban proses pemeriksaan tersangka direkam dengan kamera pengawas (CCTV).

Rekaman itu nantinya bisa digunakan tidak hanya untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga bisa diakses pihak tersangka maupun terdakwa dalam rangka pembelaan hukum.

“Bagaimana? Aman? Ketok ya?” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP bersama pemerintah, Rabu (12/11/2025).

Baca juga: Minta RKUHAP Disahkan Tahun Ini, Wamenkum: Jika Tidak, Semua Tahanan Polri-Kejaksaan Bisa Dibebaskan

Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 31 Draf R-KUHAP yang ditampilkan di ruang rapat dan dibacakan perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP, David. “Masukan dari ACTA ini kami tuangkan dalam Pasal 31 RUU KUHAP,” ujar David.

Read Entire Article
Prestasi | | | |