Komnas HAM Minta Polisi Tetap Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Arya Daru

21 hours ago 7

loading...

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah. Foto/Arif Julianto

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepolisian atau Polda Metro Jaya agar tetap membuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali terkait kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP). Diketahui, ADP ditemukan tewas terlilit lakban di kamar kos kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Kasus ini telah menyita perhatian publik. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah melaporkan hasil pemantauan terhadap kasus kematian ADP. Anis menjelaskan pemantauan ini dilakukan lantaran memandang penting untuk memastikan bahwa penanganan peristiwa meninggalnya ADP oleh aparat penegak hukum berlangsung secara profesional, akuntabel, transparan, serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dan due process of law sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 18 dan 38 UU Nomor 39 Tahun 1999, dan Minnesota Protocol on the Investigation of Potentially Unlawful Death (2016).

"Sebagai upaya tindak lanjut, Komnas HAM melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah melakukan langkah-langkah," kata Anis dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Kemlu Sebut Arya Daru Dikenal sebagai Sosok Senior yang Mengayomi

Pertama, melakukan tinjauan lokasi tempat kejadian sebanyak 2 kali yakni pada 11 Juli 2025 dan 22 Juli 2025. Kedua, meminta keterangan kepada 12 orang saksi yang terdiri dari saksi di lokasi kejadian, istri ADP dan keluarga, rekan ADP, serta jajaran di Kemlu.

Read Entire Article
Prestasi | | | |