loading...
Komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi di Polda Metro Jaya, Kamis (6/11/2025). Foto/Ari Sandita
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi penanganan laporan Mantan Presiden Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) terhadap Roy Suryo Cs. Kompolnas memberikan atensi dalam gelar perkara penanganan laporan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu tersebut.
"Bid Propam dan Itwasum (juga hadir), artinya pengawas internal dan pengawas eksternal untuk memberikan asistensi penanganan kasus berkenaan laporan Bapak Joko Widodo, terhadap Pak Roy Suryo dkk. Tadi kami dimintakan pendapat mengenai penanganan kasus ini," ujar Komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (6/11/2025).
Selain Kompolnas, hadir pula pengawas internal kepolisian. Namun, dia tak merincikan apa saja pendapat yang disampaikan Kompolnas dalam kasus itu lantaran menjadi kewenangan penyidik.
Baca juga: Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Tentukan Tersangka?
"Bicara teknisnya nanti disampaikan penyidik, bicara terkait pengawasan yang kami lakukan sebagai tugas Kompolnas, kami memberikan asistensi berkenaan pengaduan mereka kepada Kompolnas dan bagaimana nanti pendapat penyidik tentang itu, bagaimana langkah-langkah penyidik," tuturnya.
"Terpenting Kompolnas membatasi prosedur yang dilakukan berpegang pada scientifik criminal investigation, dan karena ini berkenaan dengan keaslian dan tidak keaslian, maka setidaknya harus bersifat SCI," jelas Ida lagi.















































