loading...
Pakar Telematika Roy Suryo bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis seusai mengikuti gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) menyatakan bahwa gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah dilakukan secara kredibel, transparan, dan melibatkan berbagai pihak independen. Hal ini disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada awak media seusai mengikuti proses gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri.
Dalam proses yang dihadiri juga oleh Ombudsman dan DPR RI, semua pihak baik pelapor maupun terlapor diberi kesempatan menyampaikan argumentasi masing-masing, termasuk menghadirkan ahli dari kedua belah pihak, penyidik, hingga pakar dari Labfor dan perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Kami menilai prosesnya sangat kredibel. Semua pihak diberikan ruang untuk menjelaskan dan mengonfirmasi bukti serta data pendukung yang mereka miliki," ujar Anam, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga: Kompolnas Minta Bareskrim Segera Umumkan Kesimpulan Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
Kompolnas turut memeriksa secara teliti metodologi pembandingan ijazah Presiden Jokowi dengan tiga dokumen pembanding lainnya. Pemeriksaan melibatkan analisis terhadap 19 hingga 20 item per dokumen, mulai dari jenis kertas, karakter stempel, hingga keabsahan tanda tangan.
Menurut Anam, semua pemeriksaan dilakukan dengan metode yang terstandardisasi, menggunakan alat yang diakui secara nasional maupun internasional.