loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Kamis (6/11/2025). Foto: Banda Haruddin Tanjung
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Kamis (6/11/2025). Penggeledahan dilakukan dengan pengawalan ketat petugas Brimob Polda Riau.
Penggeledahan dilakukan setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin, 3 November 2025. Sejumlah penyidik yang menggunakan rompi KPK memasuki rumah dinas. Mereka datang menggunakan 4 mobil.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Ditahan
Setelah beberapa jam, penyidik KPK membawa berkas-berkas yang dimasukkan dalam kardus. Setelah itu barang bukti dibawa ke dalam mobil.
Kemudian, petugas meninggalkan Rumah Dinas Gubernur Riau dari gerbang samping yakni Jalan Thamrin. Penyidik di lapangan tidak menjelaskan penggeledahan tersebut.
Diketahui, KPK sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus OTT di Pekanbaru. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR Arief, dan Staf Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Gubernur Abdul Wahid disebut melakukan pemerasan terhadap 3 UPT di Dinas PUPR dan meminta upeti Rp7 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan belum bisa menyebutkan apa saja yang disita dari giat tersebut. "Namun yang pasti dalam kegiatan penggeledahan tim tentu mencari bukti-bukti tambahan dan petunjuk lainnya untuk kemudian bisa mengungkap lebih terang perkara ini," ujarnya.
(jon)















































