loading...
Kejagung akan lebih baik mengambil alih perkara dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang proses penyelidikannya dihentikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan lebih baik mengambil alih perkara dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang proses penyelidikannya dihentikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, dalam SP3 ada dua hal yaitu demi kepentingan umum dan demi hukum. Jika dalam konteks kepentingan umum, maka SP3 dilakukan jika kekurangan bukti.
Baca juga: Tugas Kejagung Masih Numpuk, Prabowo: Banyak Tambang Ilegal yang Merugikan
Dalam kasus SP3 yang dilakukan KPK atas perkara dugaan korupsi perizinan tambang, peristiwanya ada. Sehingga hanya persoalan bukti yang dianggap kurang.
“Dalam konteks inilah kejaksaan bisa mengambil alih perkaranya. Tinggal di KPK kurangnya apa, sehingga pengambil alihan perkara ini bagus sekali karena kerugian negaranya luar biasa,” ujar Hibnu, Jumat (2/1/2026).














































