loading...
KPK menyerahkan kembali aset PT Taspen yang dikorupsi dalam kasus investasi fiktif yang dilakukan terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. Uang Rp883 miliar diserahkan kembali ke PT Taspen sebagai bentuk dukungan pada ASN dan pensiunan. Foto: Mei Sada Sirait
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kembali aset PT Taspen yang dikorupsi dalam kasus investasi fiktif yang dilakukan terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. Uang senilai Rp883 miliar diserahkan kembali KPK kepada PT Taspen sebagai bentuk dukungan pada ASN dan pensiunan.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang ini dapat dikelola dan manfaatnya bisa lebih dirasakan oleh ASN dan pensiunan. "Uang ini dihadirkan sebagai bukti dan memperlihatkan pada masyarakat bahwa uang tersebut sudah diserahkan pada PT Taspen karena Taspen mengelola dana dari PNS dan pensiunan," ujar Asep, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Dituntut 10 Tahun terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif
Uang yang ditunjukkan pada kesempatan ini hanya senilai Rp300 miliar karena alasan keamanan. Tindakan korupsi yang dilakukan pada dana pensiunan adalah kejahatan serius.
Hal itu mengingat dana pensiun adalah milik ASN yang telah mengabdi pada masyarakat. Selain itu, uang pensiun tentunya digunakan untuk keberlangsungan hidup. "Ketika dikorupsi ini tentu sangat miris. Dan alhamdulillah hari ini kita bisa mengembalikan uang tersebut," katanya.
















































