loading...
KPK berbicara nasib mahasiswa setelah ditetapkannya 6 tersangka kasus dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru yang menyeret nama Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara nasib mahasiswa setelah ditetapkannya 6 tersangka kasus dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru yang menyeret nama Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO). KPK memastikan mahasiswa tersebut tetap dapat mengikuti perkuliahan.
Proses penegakan hukum terhadap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan sejumlah pihak lainnya tidak menyentuh status kemahasiswaan mahasiswa yang diduga masuk melalui proses penerimaan bermasalah.
“Dapat kami tegaskan bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status ke mahasiswanya,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Sabtu (22/8/2026).
Baca juga: Penampakan Rektor Unsoed Pakai Rompi Tahanan KPK saat Digiring ke Mobil Tahanan
“Jadi, mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar-mengajar seperti biasa. Karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegak hukumnya,” katanya.


















































