loading...
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik KPK memeriksa mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro. Joko diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menjelaskan Joko diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara ini. "KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," katanya, Selasa (14/10).
Joko telah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Kendati demikian, belum diketahui apa yang akan didalami dari Joko. Sebagai informasi, Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Baca juga: Periksa Mantan Bendahara Amphuri, KPK Dalami Aliran Uang Fee Percepatan Pemberangkatan Haji
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(cip)