loading...
KPK menyita hasil kebun sawit senilai Rp1,6 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil kebun sawit senilai Rp1,6 miliar. Hal itu dilakukan setelah tim penyidik memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NH) hari ini.
"Hari ini total nilai yang disita Rp1,6 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Baca juga: KPK Periksa 2 Saksi, Kepemilikan dan Pengelolaan Hasil Lahan Sawit Nurhadi Didalami
Adapun, dua saksi yang dimaksud adalah Musa Daulae selaku notaris dan Maskur Halomoan Daulay selaku pengelola kebun sawit. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.