loading...
KPK menyita rumah dan kendaraan terkait perkara dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. Penyitaan dilakukan penyidik pada Rabu (19/11/2025). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah dan kendaraan terkait perkara dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Penyitaan dilakukan penyidik pada Rabu (19/11/2025).
Satu bidang rumah itu berada di kawasan Jabodetabek. Rumah disita bersamaan dengan surat bukti kepemilikan.
Baca juga: 5 Provinsi Jumlah Jemaah Haji Reguler 2026 Paling Sedikit, 4 di Antaranya Tak Sampai 500 Kuota
"Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa 1 bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat/bukti kepemilikannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).












































