loading...
KPK menahan 4 tersangka baru dalam perkara suap di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Keempatnya resmi ditahan sejak Kamis (20/11/2025). Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 4 tersangka baru dalam perkara suap di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Keempatnya resmi ditahan sejak Kamis (20/11/2025).
"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan dan kemudian melakukan penahanan terhadap empat tersangka," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Konstruksi Perkara OTT KPK Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR OKU
Keempat tersangka itu yakni Parwanto (Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024-2029), Robi Vitergo (Anggota DPRD OKU periode 2024-2029), Ahmad Thoha (swasta), dan Mendra SB (swasta).
Empat tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka akan ditahan hingga 9 Desember 2025.















































