KPK Telusuri Pembelian Aset Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara

5 hours ago 7

loading...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembelian aset Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) berupa rumah. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembelian aset Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) berupa rumah. Hal itu didalami saat tim penyidik memeriksa Legal Lippo Cikarang Ruri, Selasa (31/3/2026).

Pemeriksaan ini dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret Ade Kuswara. "Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pembelian aset dalam bentuk rumah oleh tersangka ADK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Bupati Bekasi Ade Kuswara Punya Harta Rp79 Miliar, Ini Rinciannya

Menurut dia, penelusuran aset dinilai penting guna melengkapi penyidikan sekaligus upaya pemulihan aset. "Penelusuran penyidik ini selain dibutuhkan dalam proses pembuktian juga sebagai upaya awal dalam asset recovery nanti," katanya.

KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah HM Kunang (HMK) dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta pemberi suap.

Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.

(jon)

Read Entire Article
Prestasi | | | |