loading...
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tersangka suap pengurusan jabatan serta dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya. Foto/Istimewa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tersangka suap pengurusan jabatan serta dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya. Diketahui, Sugiri terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat (7/11/2025).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan sebanyak empat tersangka.
"KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, saudara AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga saat ini, saudara YUM selaku Direktur RSUD dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan saudara SC pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, ya paket pekerjaannya di Rumah Sakit Harjono Kabupaten Ponorogo," kata Asep saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Sebelumnya, KPK mengamankan 13 orang termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. KPK juga menyita sejumlah uang pecahan rupiah dalam operasi senyap tersebut.
(zik)















































