loading...
Waketum Jokowi Mania (Joman) Andi Azwan menilai pemberian salinan ijazah mantan Presiden Jokowi oleh KPU DKI Jakarta kepada Roy Suryo bukanlah hal luar biasa. Foto/iNews TV
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberikan salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kepada Roy Suryo Cs yang telah dilegalisasi. Salinan ini merupakan berkas administrasi yang sebelumnya diserahkan oleh Jokowi ke KPU DKI sebagai persyaratan pencalonan Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2012.
Wakil Ketua Umum (Waketum) relawan Jokowi Mania (Joman) Andi Azwan menilai pemberian salinan ijazah Jokowi itu bukanlah hal luar biasa. Menurutnya, dokumen yang diminta Roy Suryo Cs sama saja dengan salinan legalisir yang sebelumnya juga telah dikeluarkan oleh KPU RI.
Baca juga: Dapat Salinan Ijazah Jokowi, Roy Suryo: 99,9 Persen Palsu
“Tanggapan saya ya biasa-biasa kalau dia minta diberikan ya biasa-biasa saja. Karena kan salinan ijazah yang dilegalisir dari KPU RI kan sudah diberikan juga kepada yang mereka minta. Padahal kan semua itu sama, isinya sama, dilegalisir juga. Kalau mengatakan mereka, wah ini tidak lazim, banyak sekali error disini,” kata Andi kepada iNews Media Group, Senin (13/10/2025).